PROFESI GURU; ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN


Profesi Guru, Antara Harapan Dan Kenyataan
Oleh: Surya Gunawan, S.Pd

“Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan Selalu Hidup dalam Sanubariku
………. ……….
Engkau Patriot Pahlawan Bangsa
Tanpa tanda Jasa”

Itulah penggalan lagu yang isinya melukiskan keteladanan para guru. Lagu yang selalu dinyanyikan untuk mengenang jasa-jasa dan pengabdian para guru apalagi setiap tanggal 25 Nopember yang diperingati sebagai Hari Guru Nasional.


Guru sebagai sebuah profesi yang menuntut kesabaran dan keuletan yang luar biasa dalam upayanya mencerdaskan anak bangsa agar dapat meraih prestasi yang gemilang di masa depan. Pada saat seperti sekarang ini, guru dengan lika-liku kehidupannya , masih berada di posisi belakang dibandingkan dengan profesi yang lain. Padahal guru merupakan agen paling depan yang tugasnya sangat berat.


Sesuai dengan semboyan Ki hajar Dewantara, bahwa guru harus selalu Ing Ngarso Sung Tolodo yang maksudnya guru harus bisa berada di depan sebagai panutan dan suri teladan yang memberikan inspirasi bagi para siswa. Selain itu guru juga harus Ing Madyo Mangun Karso yang berarti berada ditengah yang melindungi dan memberikan rasa aman kepada setiap anak didiknya, serta Tut Wuri Handayani dimana guru harus bisa berada di belakang sebagai motivator yang selalu memberikan dukungan semangat agar para siswanya bisa berhasil dan sukses.


Tapi kalau kita perhatikan anak anak kita, bila mereka ditanya tentang cita-cita-citanya, maka kebanyakan dari mereka akan memilih menjadi dokter, insinyur, tentara, polisi, dan sebagainya. Sedikit sekali yang akan memilih menjadi guru sebagai cita-citanya. Sejak awal saja, anak-anak kita seperti telah terpola dalam benaknya bahwa guru adalah sebuah pekerjaan yang tidak menjanjikan atau tidak elit. Namun pada hakekatnya, tidak akan ada dokter, insinyur, tentara, polisi atau profesi yang lain bila tidak ada guru yang mengajarinya.


Memang benar, guru adalah pahlawan bangsa tanpa tanda jasa . Tanpa jasa-jasa beliau, apa jadinya negara ini. Namun, sadar atau tidak, profesi guru ini sering terabaikan. Masih banyak guru yang terpaksa hidup dalam keprihatinan. Dengan gaji yang mungkin terbilang tidak seberapa, guru dituntut untuk bekerja dengan kinerja yang maksimal. Sudah saatnya bagi kita untuk turut merenungkan serta memikirkan nasib para guru. Sudah selayaknya para guru mendapat penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Sudah semestinya profesi guru menjadi profesi yang paling mulia yang berada diatas, sebab berkat para guru lah bangsa ini menjadi bangsa yang hebat dan bermartabat.


Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru-guru di Indonesia bagai melihat setitik sinar terang. Walaupun Undang-Undang tersebut belum terealisasi sepenuhnya, namun hal itu sudah memberikan setetes harapan laksana embun yang menyegarkan. Seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional, sertifikasi profesi guru membawa angin sejuk yang menggembirakan dunia pendidikan di Indonesia.


Program sertifikasi profesi guru pada dasarnya mengacu pada National Commision on Educational Services (NCES) AS, "Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach". Jadi, sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik. kepada guru yang dinilai layak dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik serta lulus berdasarkan penilaian fortofolio atau ujian sertifikasi pendidik. Guru-guru yang telah lulus kualifikasi akan dinyatakan pemerintah sebagai guru yang professional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sertifikasi guru sebagai salah satu upaya meningkatkan martabat guru, selain juga peningkatan penghasilan sangatlah dinanti-nanti oleh ribuan guru di Indonesia. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dituntut untuk menjadi pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di setiap jenjang pendidikan formal baik tingkat dini, dasar maupun menengah. Sebagai guru yang profesional, guru dituntut untuk memiliki empat kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Bila ingin dikatakan layak sebagai seorang pendidik maka pendidikan minimum haruslah diploma-IV atau sarjana. Hal ini sesuai dengan Pasal No. 29 Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tahun ini para guru kelihatannya sudah mulai bisa bernafas dengan lebih leluasa. Sebab dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan menjadi landasan mulai dilaksanakannya Uji Sertifikasi bagi guru-guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 18 Tahun 2007, guru yang yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik adalah mereka yang lulus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio sebagai pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan : a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; j. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.


Dalam tahun 2007 sekitar 200.000 orang telah ditargetkan pemerintah untuk mengikuti uji sertifikasi. Apabila guru-guru tersebut lulus sertifikasi, mereka akan mendapatkan tunjangan setara gaji bulanan mulai 1 Januari 2008. Sertifikasi ini akan terus dilaksanakan dalam kurun waktu 10 tahun, jadi guru-guru yang merasa belum siap dapat mempersiapkan segala sesuatunya sampai batas waktu yang ditetapkan.


Mudah-mudahan niat baik pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan para guru tidak dinodai dengan perilaku para penyelenggara yang memanfaatkan proses sertifikasi ini sebagai lahan korupsi. Bukan berarti harus pesismis, tetapi para guru setidaknya kini harus lebih optimis. Kini, sudah saatnya bagi para guru merasakan hasil yang pantas atas jerih payah yang mereka kerjakan. Mudah-mudahan harapan para pahlawan tanpa tanda jasa ini akan segera menjadi tercapai. Mudah-mudahan.***

Komentar